Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri dengan indikasi korupsi. Berkas harus dilengkapi dalam 14 hari dan disinyalir adanya pemalsuan dokumen dan gratifikasi.

Kejaksaan Agung

Ringkasan

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri dengan indikasi korupsi. Berkas harus dilengkapi dalam 14 hari dan disinyalir adanya pemalsuan dokumen dan gratifikasi.

Artikel Terkait

Loading...