TNI menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat posisi sipil di luar ketentuan hukum harus pensiun dini. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Rangkap Jabatan

Ringkasan

TNI menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat posisi sipil di luar ketentuan hukum harus pensiun dini. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Artikel Terkait

Loading...